PENGERTIAN INVESTASI

PENGERTIAN INVESTASI

Investasi adalah Komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lain yang dilakukan saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.

Macam-Macam bentuk investasi :
1. Investasi pada asset riil (Real Assets) misalnya : tanah, emas, mesin, bangunan dll
2. Investasi pada asset finansial (financial assets):
a. Investasi di pasar uang : deposito, sertifikat BI, dll
b. Investasi di pasar modal : saham, obligasi, opsi, warrant dll

Tujuan Investasi : meningkatkan kesejahteraan investor (kesejahteraan moneter)


Sumber dana untuk investasi :
1. asset yang dimiliki saat ini
2. pinjaman dari pihak lain
3. tabungan

Dasar keputusan investasi :
1. return : tingkat keuntungan investasi
a. expected return (return yang diharapkan)
b. realized return (return aktual)
2. risiko : kemungkinan return aktual berbeda dengan return yang diharapkan
a. risiko sistematis (systematic risk) atau risiko pasar (general risk)
b. risiko tidak sistematis (unsystematic risk ) atau risiko perusahaan (risiko spesifik )

Proses Keputusan Investasi (merupakan on going process):
Keputusan alokasi aset
Batasan jumlah dana,
Pajak dan biaya pelaporan
strategi investasi aktif
strategi investasi pasif
benchmarking terhadap
indeks portofolio pasar


PENGERTIAN DAN INSTRUMEN PASAR MODAL
PASAR MODAL :
• Pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (lembaga perantara = Intermediaries)
• Pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari 1 tahun

BURSA EFEK :
• Tempat terjadinya jual beli sekuritas
• Merupakan pasar modal secara fisik

MEKANISME PERDAGANGAN DI PASAR MODAL
1.PASAR PERDANA :
• Terjadi saat perusahaan emitten menjual sekuritasnya pertama kali kepada investor
• Proses ini di sebut IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum
• Sebelum perusahaan menawarkan saham di pasar perdana, perusahaan akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (disebut juga prospektus)
• Penawaran umum di Pasar Perdana :

• PROFESI PENDUKUNG :
1.Underwriter (penjamin emisi) : ditunjuk oleh emiten untuk membantu dalam penentuan harga perdana saham dan membantu memasarkan sekuritas pada investor
2. Akuntan publik, notaris dan konsultan hukum

2.PASAR SEKUNDER
• Setelah sekuritas dijual di pasar perdana, selanjutnya sekuritas diperjualbelikan oleh dan antar investor di pasar sekunder
• Di pasar sekunder, investor dapat melakukan perdagangan untuk mendapat keuntungan, shg pasar sekunder memberi likuiditas kepada investor bukan kepada perusahaan (emiten)
• Sekuritas yang diperdagangkan di pasar sekunder : saham biasa, saham preferen, obligasi, obligasi konversi, warrant, right dan reksadana
• Perdagangan di pasar sekunder dilakukan di 2 jenis pasar :
1. Pasar lelang (auction market)
2. Pasar negosiasi (negotiated market)

INSTRUMEN PASAR MODAL
1. Saham : merupakan bukti kepemilikan atas asset-aset perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, seorang investor berhak atas pendapatan dan kekayaan perusahaan setelah dikurangi pembayaran kuajiban perusahaan.
a. saham preferen : saham yang mempunyai kombinasi kharakteristik obligasi dan saham biasa. Pemegangnya tidak memiliki hak suara
b. Saham biasa : sekuritas yang menunjukkan bahwa pemegangnya mempunyai kepemilikan atas asset perusahaan. Pemegangnya memiliki hak suara dalam RUPS
2.Obligasi :
• sekuritas yang memberikan pendapatan tetap kepada pemiliknya
• Pendapatan dari bunga dan pembayaran kembali nilai par (par value) saat jatuh tempo
• Risiko obligasi : bila obligasi tidak terbayar kembali karena kegagalan penerbitnya memenuhi kewajiban
• Jenis-jenis obligasi yang lain :
• Zero coupon bond
• Call provision
• Obligasi konversi

3.Reksadana (Mutual Fund)
• Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang.
• Perusahaan reksadana menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi
• Dua jenis reksadana :
1. Reksadana terbuka (open-ended)
2. Reksadana tertutup (closed-ended)

4.Instrumen Derivatif
• Sekuritas yang nilainya merupakan turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai instrumen derivatif sangat tergantung dari harga sekuritas lain yang ditetapkan sebagai patokan
• Beberapa instrumen derivatif : waran, bukti right, opsi dan futures




Permasalahan Investasi
Investasi Butuh Perbaikan Pada Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan
Kapanlagi.com – Meskipun masalah ketenagakerjaan bukan masalah utama dalam menarik investasi ke Indonesia tetapi pemerintah menilai perlu memperbaiki sistem kerja dan menciptakan suasana kondusif untuk mengatasi pengangguran.
Sekjen Depnakertrans Harry Herriawan di Jakarta, Rabu, mengatakan pemerintah melalui Inpres No.3/2006 mengeluarkan paket peraturan perbaikan iklim investasi yang diantaranya perbaikan sistem ketenagakerjaan .
Sekretaris Utama BKPM Yus`an sebelumnya mengatakan bahwa iklim Indonesia memang cenderung membaik tetapi belum sebaik ketika Indonesia belum dilanda krisis.
Pada tahun 2004 realisasi investasi dalam negeri (PMDN) sebesar Rp15,26 triliun dan tahun 2005 menjadi Rp30,67 triliun, sedangkan dari luar negeri (PMA) dari Rp43,7 triliun pada 2004 menjadi Rp84,56 triliun.
Dari investasi tersebut terserap tenaga kerja baru sebanyak 279.000 jiwa pada 2005.
Berdasarkan perhitungan ekonomi pada setiap seorang tenaga kerja yang terserap maka akan memberi “multiplier effect” pada empat angkatan kerja lainnya.
Namun, kata Yus`an, sebelum Indonesia dilanda krisis investasi yang ditanamkan di Indonesia sebanyak 30 miliar dolar AS ), kini hanya sekitar 10 miliar dolar atau sepertiganya.
“Jadi, investasi yang masuk jika dibandingkan sebelum krisis baru sepertiganya,” kata Yus`an.
Sementara di dunia juga terjadi penurunan investasi, yakni dari 1 triliun dolar pada tahun 1999 menjadi 600 miliar dolar . Dari angka tersebut 70 persen ditanamkan di negara maju, dan sisanya 30 persen.
Dari sisa tersebut, 70 persen dari sisa 30 persen itu diserap oleh Cina dan 30 persen lainnya baru ke negara-negara berkembang lainnya dan Indonesia masih kalah atraktif dibandingkan Vietnam di mata investor.
Permasalahan lain yang harus diperhatikan Indonesia adalah angka pengangguran yang cukup tinggi, yakni 10,8 persen pada tahun 2005. Angka tersebut sudah di atas batas dari batas toleransi karena melebihi 10 persen dari angkatan kerja.
Kondisi tersebut yang menjadikan Indonesia harus segera menciptakan suasana kondusif bagi investasi agar lapangan kerja semakin banyak dan angka pengangguran menurun.
Masalah ketenagakarjaan, kata Yus`an, adalah salah satu masalah yang selalu dibicarakan oleh para investor baik di forum nasional maupun internasional.
Terdapat 12 masalah investasi di Indonesia, dana masalah ketenagakerjaan selalu berada pada urutan ke tujuh dan ke delapan. Masalah utama adalah birokrasi dan keamanan.
Di bidang ketenagakerjaan, masalah yang dibicarakan investor, antara lain tentang besaran pesangon, status karyawan (outsourcing dan pekerja kontrak), proses PHK, unjuk rasa dan upah.
Berkaitan dengan itu maka pemerintah menerbitkan Inpres No.3/2006 dimana semua masalah investasi harus diperbaiki.
Harry mengatakan Depnakertrans dalam Maret ini akan memperbaiki sistem izin kerja bagi tenaga kerja asing dan sertifikasi kompetensi pekerja.
Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Depnakertrans Myra H mengatakan ke depan investor asing dan dewan direksi suatu perusahaan asing tidak perlu lagi mengurus izin kerja (IMTA) karena menjadi bagian dari proses investasi .
“Izin kerja diperlukan bagi pekerja asing lainnya. Begitu juga dengan pekerja asing di perusahaan yang sudah berjalan,” kata Myra.
Depnakertrans juga megusulkan agar sejumlah peraturan perundangan direvisi, yakni UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri dan UU No. 15/1997 tentang Transmigrasi.
Sementara revisi UU No.3/1992 tentang Jamsostek sudah diajukan ke DPR. (*/rit)

CONTOH PERMASALAHAN INVESTASI
Jumlah perusahaan keseluruhan di Papua¬
Sampai dengan tahun 2002 ini, ada 150 perusahaan yang beroperasi di Papua. Ke-150 perusahaan ini beroperasi di segala bidang, yakni bidang HPH, IPK, ISL, perkebunan, kelautan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 perusahaan asing atau Multinational Corporation (MNC) baik yang bergerak di bidang kehutanan, kelautan maupun pertambangan. Dari 42 MNC tersebut, terdapat dua (2) perusahaan raksasa seperti PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia di Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Jumlah tenaga kerja¬
Di PT. Freeport Indonesia, menggunakan sistem padat karya. Sistem ini membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga perusahaan yang memproduksi tambang emas ini menggunakan 15.000 tenaga kerja. Namun dari angka tenaga kerja ini, hanya 1500 orang yang merupakan tenaga kerja dari masyarakat asli atau putera daerah Papua. Para tenaga kerja ini dikontrak secara tetap dengan jaminan hidup yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara BP-Indonesia, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 ini telah merekrut tenaga kerja sebanyak kurang lebih 7500 orang (sesuai rencanan BP bahwa dapat merekrut 5000-8000 orang), yang dibagi ke dalam lima (5) unit perusahaan kontrakto, yakni PT. Arco, PT. Alico, PT. Petrosea, PT. Firma dan PT. Buma Kumawa. Artinya rata-rata setiap perusahaan sudah menampung 1500 orang tenaga kerja. Tetapi para tenaga kerja hanya dikontrak untuk satu kali pelaksanaan proyek. Karena BP-Indonesia menggunakan sistem padat modal yang lebih mengutamakan tenaga ahli dan tenaga mesin. Ke-7500 orang itu direkrut hanya untuk masa persiapan sebelum sampai tahap produksi. Angka 7500 orang ini sudah berkurang. Karena para tenaga kerja hanya direkrut untuk satu kali proyek dan sesudahnya atau setelah enam bulan mereka dinyatakan habis masa kontraknya dan selanjutnya tidak dipakai lagi. Sedangkan mengenai putera daerah di BP-Indonesia, hanya berkisar antara 200 hingga 300 orang. Hal ini dimungkinkan oleh tuntutan perusahaan bahwa setiap calon tenaga kerja sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja di salah satu perusahaan pertambangan atau pada perusahaan lain dan atau berasal dari NGO. Akibatnya banyak putera daerah yang melamar, tetapi pada akhirnya tidak diterima karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan perusahaan.
Jumlah tenaga¬ securitty
Di Freeport Indonesia, perusahaan menggunakan tenaga PAM dari TNI (Kostrad Yonif 752, Pos 733/Patimura, Pos 515, dan Kopassus) dan dari Satuan Brimobda Irja, Batalyon ‘B’. Selain itu Perusahaan juga menggunakan tenaga sipil jumlahnya kurang lebih 250 orang.
Sedangkan BP-Indonesia, pada prinsipnya tidak mau menggunakan tenaga PAM dari aparat keamanan negara. Karena itu BP telah merekrut 65 orang yang dipekerjakan sebagai opsir sipil. Ke-65 orang itu terdiri dari 35 orang putera daerah dan 30 orang dari luar Papua. Itu yang nampak bagi pandangan masyarakat publik. Tetapi sesungguhnya sekalipun BP mempunyai prinsip bahwa tidak akan melibatkan TNI dan Polri dalam pengamanan perusahaan gas alam cair ini, BP ternyata memakai dua (2) orang anggota Kopassus dan 10 orang anggota Brimob. Selain itu di Base Camp BP di desa Saengga Kecamatan Babo, ada sejumlah tentara asing dan tentara Indonesia yang menangani proses penerimaan dan pelatihan para tenaga securitty sipil. Orang-orang tersebut juga dipakai sebagai petugas pengamanan di areal perusahaan.
Luas¬ Areal perusahaan
Luas areal untuk keseluruhan MNC di Papua kurang lebih 11.450.000 ha dari total keseluruhan areal yang dikuasai semua perusahaan dari dalam dan luar negeri seluas 23. 864.400 ha dari total luas wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha. Khusus untuk MNC – Freeport Indonesia, seluas 2.600.000 ha di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia, seluas 3.416 ha di Kawasan Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Luas Areal Papua¬
Luas areal Papua adalah 42.198.100 ha. Namun sejak berintegrasinya Papua ke dalam NKRI ‘secara paksa’ dan terutama sejak masa Orde Baru (1966 – 1998) hingga sekarang (2002) wilayah Papua yang memiliki kekayaan SDA dan merupakan jantung kehidupan NKRI telah dibagi-bagi untuk kepentingan sesuai fungsi hutan sebagai berikut:
1. Hutan Cagar Alam = 7.539.300 ha = 17,87 %
2. Hutan Lindung = 11.082.480 ha = 26,26 %
3. Hutan Produksi Terbatas = 2.166.950 ha = 5,14 %
4. Hutan Produksi Tetap = 9.967.350 ha = 23,62 %
5. Hutan Produksi yang dikonversi = 10.044.690 ha = 23.80 %
6. Areal penggunaan lain = 1.397.330 ha = 3,31 %
Dari total luas area wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha, seluas 23. 864.400 ha merupakan areal kaplingan untuk perusahaan-perusahaan dari dalam dan luar negeri yang beroperasi di Provinsi Papua. Sementara jumlah penduduk di Papua hingga tahun 2002 ini diperkirakan telah melebihi angka 2.000.000 jiwa.
BP-Indonesia (Kilangan LNG Tangguh)
Perusahaan raksasa, MNC ini bernama British Petroleum (BP) Indonesia dengan nama proyeknya, Kilangan LNG Tangguh. Dengan jenis produksi SDA, Gas Alam Cair/LNG. Lokasi aktivitasnya berada di Kawasan Teluk Bintuni yang meliputi wilayah administratif empat (4) Kecamatan (Babo, Bintuni, Aranday dan Merdey), Kabupaten Manokwari, Propvinsi ber-Otsus- Papua.
Proyek Kilangan LNG oleh BP-Indonesia di Teluk Bintuni menarik perhatian para pemilik modal usaha untuk menanamkan sahamnya di perusahaan raksasa tersebut. Perusahaan-perusahaan MNC pemegang saham antara lain: BP-Inggris, Amerika Serikat, MI Berauw B.V, Nippon Oil, Kanematsu, British Gas, Nisho Iwai, Rio Tinto, Freeport Mc Moran, Exxon Mobil Oil, Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia serta sejumlah pemerintah manca negara seperti Inggris, Amerika Serikat, China, Korea, Jepang, Australia, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kontraktor perusahaan BP-Indonesia selama tahap persiapan (survey dan pemboran sumur migas) telah melibatkan lima (5) perusahaan asing yakni PT. Arco (MNC ex. Kontraktor Pertamina Indonesia), PT. Alico (Perancis), PT. Petrosea (Australia), PT. Firma (Inggris) dan PT. Buma Kumawa (Malaysia). Selain ke-5 perusahaan tersebut masih ada PT. Calmarine yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan, yang berperan penting dalam proses medical ceck bagi para calon tenaga kerja dan PT. Promosindo (Depnaker Manokwari) yang bertugas dalam perekrutan calon tenaga kerja. Untuk tahap produksi, BP akan menggunakan PT. Chiyoda Internasional Indonesia (CII) yang bermarkas di Jepang dan PT. Bechtel Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Kedua perusahaan ini akan dibantu oleh PT. Arco, PT. Alico dan PT. Firma.
British Petroleum (BP) Indonesia adalah perusahaan raksasa baru di Papua. Perusahaan ini merupakan perusahaan MNC terbesar di Papua setelah PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini telah mengkapling tanah seluas 3.416 Ha untuk memproduksi minyak dan gas bumi yang terdapat di Kawasan Teluk Bintuni dengan volume cadangan sebesar 14,4 TCF (Triliun Kaki Kubik). Dari volume tersebut 14,4 TCF adalah murni cadangan gas alam cair dan 4,0 TCF merupakan volume cadangan minyak bumi. Perusahaan ini belum mengoperasikan proyek Kilangan LNG yang akan dipusatkan di desa Tanah Merah, Kecamatan Babo. Tetapi kehadiran BP-Indonesia yang masih seumur jagung di Kabupaten Manokwari, Papua ini sudah membuat sejumlah masalah dengan masyarakat adat setempat.
Masalah yang telah terjadi sebagai aksi ketidakpuasan dan pro-kontranya masyarakat adat terhadap pihak perusahaan BP-Indonesia adalah tindakan penyegelan Base Camp BP di desa Saengga, Kecamatan Babo. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Mey 2002, pkl 08.00 WIT – Pkl. 19.30 WIT. Sebelumnya pihak masyarakat adat membuat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 63 orang masyarakat desa Saengga pada tanggal 7 Mey 2002. Tuntutan masyarakat adat pada tahap pernyataan sikap dan aksi penyegelan ini adalah tentang peninjauan kembali harga tanah yang dibebaskan dengan harga murah yakni Rp. 15,-/m2 dan mengenai status tanah tersebut bila masa produksi perusahaan sudah berakhir, serta tentang kejelasan penataan desa Saengga yang akan dibangun perumahan pemukiman untuk masyarakat desa Saengga dan pemukiman kembali bagi warga desa Tanah Merah yang kan dipindahkan ke desa Saengga. Namun hingga usainya aksi penyegelan tersebut tidak satupun kesepakatan yang dihasilkan antara pihak masyarakat adat dengan pihak BP-Indonesia.
Pihak BP-Indonesia berhasil memperkuat diri dengan kekuatan 65 orang opsir sipil, 10 personel Brimob dan dua (2) personel Kopassus yang sudah terpakai di BP-Indonesia, tetapi tidak dinyatakan secara transparan kepada masyarakat, bahkan kepada publik. Selain itu, peran Gubernur Papua, Drs. Jaap Solossa dan Bupati Manokwari, Drs. Dominggus Mandacan sangat kuat dalam kaitannya dengan kehadiran BP-Indonesia di Kawasan Teluk Bintuni. Hal ini terlihat dari surat pernyataan sikap Bupati Manokwari yang senada dengan surat pernyataan Gubenur Papua sehubungan dengan tuntutan masyarakat mengenai tanah adat. Tetapi sekalipun intervensi pemerintah kuat dan memenangkan posisi BP-Indonesia, masyarakat adat belum menerimanya sebagai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Masyarakat hanya menyetujuinya secara paksa, yang tentu akan terungkap lagi pada masa yang akan datang.
Ketidakpuasan dan terjadinya pro-kontra terhadap kehadiran dan terutama kebijakan BP-Indonesia yang didukung oleh intervensi pemerintah dapat dipelajari dari sikap dan kelakuan pihak BP dan pemerintah sendiri dalam mengahadapi masyarakat adat atau dalam hal pendekatan lainnya. Hal sehubungan dengan sikap BP-Indonesia adalah mengenai sikapnya yang tidak mau mengakui adanya hukum adat yang mengatur tentang hak ulayat serta sistemp kepemilikan tanah adat di Papua, khususnya di Teluk Bintuni.
Pada dasarnya BP tidak mau mengakui hukum adat karena akan bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indoensia. Sehingga mengenai tuntutan masyarakat adat akan harga tanah, BP-Indonesia menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak BP dengan pemerintah Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten). Karena itu BP tidak mau berurusan dengan masyarakat adat sehubungan dengan masalah tanah ulayat.
Bagi BP, Tanah seluas 3.416 ha itu sudah dibebaskan dengan harha Rp. 15,-/m2, dan BP bukan membeli tanah tetapi hanya kontrak pakai saja. Artinya, setelah masa produksi kilangan gas alam cair itu berakhir, BP akan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat melalui pemerintah Indonesia (pusat dan daerah). Kebijakan ini sangat didukung oleh Gubernur Jaap Solossa dengan Bupati Dominggus Mandacan, yang memperkuat posisi kedudukan masing-masing sebagai pejabat pemerintah dan juga posisi BP dengan UU Otsus Papua No. 21/2001. Akibatnya aspirasi masyarakat adat terabaikan dan terkatung-katung, karena tidak jelas proses penyelesaiannya. Pemerintah lebih memihak perusahaan.***Peneliti Sosial di Tanah Papua-2002


DAFTAR PUSTAKA
ocw.unnes.ac.id
kapanlagi.com